Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang, termasuk pelayanan rawat inap ruang VIP, paviliun, pelayanan penunjang, dan pelayanan gizi, serta perubahan tarif pelayanan di Puskesmas.
Ketentuan Substansial:
- Pasal 9: Mengelompokkan pelayanan di RSUD yang dapat dikenakan retribusi menjadi rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap. Pelayanan rawat inap dibedakan berdasarkan kelas (III B, III A, II, I, Utama II, Utama I, VIP, Paviliun).
- Pasal 10: Menetapkan tarif pelayanan kesehatan rawat jalan, termasuk rawat jalan tingkat I dan II, serta rawat jalan khusus yang tarifnya ditetapkan oleh Direktur RSUD.
- Pasal 12: Menentukan tarif rawat inap untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya, tidak termasuk biaya obat-obatan, tindakan medis, penunjang diagnostik, dan pelayanan gizi.
- Pasal 14: Mengklasifikasikan jenis pelayanan medis menjadi tindakan medis operatif dan non-operatif, dengan pengelompokan jenis tindakan medis yang ditetapkan oleh Direktur RSUD.
- Pasal 16: Menambah pelayanan gizi sebagai bagian dari pelayanan penunjang medis.
- Pasal 20 A: Menambahkan pasal baru mengenai pelayanan gizi rumah sakit, termasuk jenis pelayanan gizi diit biasa, cair, saring, dan khusus.
- Pasal 21: Merinci pelayanan rehabilitasi medis, termasuk fisio terapi, okupasi terapi, ortotik prostetik, terapi wicara, psikologi, dan pekerja sosial kesehatan.
- Pasal 29 A: Menyisipkan pasal baru yang menyatakan bahwa tindakan medis yang belum termasuk dalam kategori pelayanan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur.
- Lampiran I dan II: Mengubah Lampiran I dan II mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas.