on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kota Pare-Pare 2/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah guna membiayai pembangunan dan urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk:
Peraturan ini menetapkan objek retribusi, subjek retribusi, tata cara perhitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan retribusi, serta sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan retribusi.