on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kota Pare-Pare 2/2014 · Perda Kota Pare-Pare No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya objek retribusi baru pada retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 19 yang mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit, mencakup rawat jalan, instalasi gawat darurat, kamar bersalin, tindakan medik operatif, tindakan medik ICU, NICU dan ICCU, penunjang medis, dan pemakaian incinerator. Pasal 20 diubah untuk mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, poliklinik umum, poliklinik spesialis, poliklinik KIA, fisioterapi, radiologi, instalasi gawat darurat (IGD), instalasi rawat inap, instalasi kamar bersalin, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis. Pasal 23 diubah dengan menghapus beberapa huruf terkait tarif, dan Pasal 24 dihapus.