For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Also known as: UU 12/1957 · UU No. 12 Tahun 1957 · UU Nomor 12 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:25 Maret 1957
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateHukum Acara & Penyelesaian Sengketa

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date25 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nr. 117) mengenai Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953.

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-undang tahun 1954 Nr. 46. Perubahan ini melibatkan penyesuaian anggaran untuk berbagai kementerian dan jawatan, termasuk penambahan anggaran untuk Kementerian Kehakiman, Jawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering, serta pengeluaran tak tersangka. Sebaliknya, pengurangan anggaran dilakukan pada Urusan Hukum, Jawatan Harta Peninggalan, Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Jawatan Pendaftaran Tanah, dan Kantor Milik Perindustrian. Selain itu, undang-undang ini menambahkan penerimaan uang retribusi dalam mata-anggaran baru.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)