For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 46 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Also known as: UU 46/1954 · UU No. 46 Tahun 1954 · UU Nomor 46 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:29 Desember 1954
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian VII (Kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date29 Desember 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Kementerian Kehakiman Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti urusan hukum, jawatan harta peninggalan, kepenjaraan, pendidikan paksa, reklasering, dan pendaftaran tanah. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber termasuk denda, penyitaan, dan penerimaan dari balai harta peninggalan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi anggaran dan penerimaan bagi Kementerian Kehakiman agar dapat menjalankan fungsinya dengan efektif.

1. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1952.

(-)