on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Also known as: PMK 58/PMK.02/2008 · PMK No. 58/PMK.02/2008
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur biaya operasional Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Biaya ini disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah. Besaran biaya operasional ditentukan berdasarkan persentase dari nilai ganti rugi tanah, dengan batas maksimum yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Biaya operasional mencakup pembayaran honorarium, pengadaan bahan, alat tulis kantor, dan biaya lain yang terkait dengan proses pengadaan tanah. Honorarium diberikan sejak bulan penugasan hingga dua bulan setelah penetapan ganti rugi, dan hanya dapat dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan. Mekanisme pembayaran biaya ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.