For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/25/M.PAN/5/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/25/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik

Also known as: Permen PANRB PER/25/M.PAN/5/2006 · Permen PANRB No. PER/25/M.PAN/5/2006

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2006Publication Date:19 Mei 2006
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date19 Mei 2006
Publication Date19 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penilaian kinerja unit pelayanan publik di instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki citra pemerintah dan meningkatkan kepuasan serta kepercayaan masyarakat. Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pedoman penilaian kinerja yang mencakup kriteria dan mekanisme penilaian yang jelas dan transparan. Penilaian dilakukan terhadap visi, misi, sistem, prosedur, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana unit pelayanan publik. Unit yang menunjukkan kinerja terbaik akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Tim penilai dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melaksanakan penilaian ini.

(-)

(-)