Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penghitungan tarif retribusi berdasarkan persentase dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Akibatnya, penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Pasal 53:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemeriksaan, pengawasan, dan pemantauan menara telekomunikasi.
2. **Pasal 55:** Tarif retribusi dihitung menggunakan formulasi TP x TR = RPMT, dengan TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa, TR adalah Tarif Retribusi, dan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan tingkat penggunaan jasa dikali tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran. Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi meliputi honorarium pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya. Satuan biaya dihitung berdasarkan standar harga yang berlaku yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.