For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Agam 1/2019 · Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2019Publication Date:30 Januari 2019
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Agam
Effective Date30 Januari 2019
Publication Date30 Januari 2019
Place of EnactmentLubuk Basung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Agam Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2017 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 34 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Perubahan ini terkait dengan pengujian berkala kendaraan bermotor. Jenis kendaraan bermotor yang wajib diuji berkala meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Uji berkala terdiri dari pendaftaran kendaraan wajib uji berkala, uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku. Tarif retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

(-)

(-)