For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pendidikan

Also known as: Perda Kota Banjar 4/2012 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:28 Mei 2012Publication Date:28 Mei 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date28 Mei 2012
Publication Date28 Mei 2012
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 11 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 6 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pendidikan ini bertujuan untuk membantu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berpengetahuan, berketerampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri, serta bertanggung jawab kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.

Pengelolaan pendidikan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Kota, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, serta satuan atau program pendidikan. Pemerintah Kota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan merumuskan kebijakan daerah bidang pendidikan. Kebijakan ini meliputi pelaksanaan pendidikan agama, pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, peningkatan kualifikasi pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan, pelaksanaan wajib belajar, otonomi manajemen pendidikan, pemberdayaan peran masyarakat, dan pengembangan kapasitas pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan.

Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal meliputi PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, PKBM, majelis taklim, pondok pesantren, dan pendidikan masyarakat usia lanjut. Pendidikan informal meliputi pendidikan keluarga dan kegiatan belajar mandiri di lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban warga daerah, orang tua, peserta didik, dan Pemerintah Kota terkait pendidikan. Biaya pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan kearifan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, peran serta masyarakat, pengendalian mutu pendidikan, sistem penerimaan peserta didik baru, monitoring, evaluasi, penilaian, akreditasi, sertifikasi, dan pengawasan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. peninjauan kembali penyelenggaraan pendidikan; dan c. pencabutan izin operasional.