on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kota Banjar 1/2022 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan dalam mengelola Sistem Pendidikan Nasional di Daerah Kota, termasuk merumuskan kebijakan bidang pendidikan seperti manajemen pendidikan, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, izin pendirian satuan pendidikan, serta pengembangan bahasa dan sastra Daerah Kota. Pemerintah Daerah Kota juga menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Dasar, serta target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai subjek hukum, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah Kota untuk menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD, memberikan kemudahan pelayanan pendidikan tanpa pungutan, memberikan beasiswa kepada peserta didik berprestasi, dan memberikan honorarium kepada pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara tepat sasaran, proporsional, dan akuntabel, serta menjamin pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
Satuan pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di satuan pendidikannya, mengalokasikan anggaran pendidikan secara berkeadilan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menjamin upaya pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga dilarang melakukan pungutan, terutama pada jenjang Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.