For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Banjar 1/2022 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2022Publication Date:28 Juli 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date28 Juli 2022
Publication Date28 Juli 2022
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan dalam mengelola Sistem Pendidikan Nasional di Daerah Kota, termasuk merumuskan kebijakan bidang pendidikan seperti manajemen pendidikan, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, izin pendirian satuan pendidikan, serta pengembangan bahasa dan sastra Daerah Kota. Pemerintah Daerah Kota juga menetapkan target tingkat partisipasi pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Dasar, serta target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai subjek hukum, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah Kota untuk menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD, memberikan kemudahan pelayanan pendidikan tanpa pungutan, memberikan beasiswa kepada peserta didik berprestasi, dan memberikan honorarium kepada pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat wajib mengalokasikan anggaran pendidikan secara tepat sasaran, proporsional, dan akuntabel, serta menjamin pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.

Satuan pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di satuan pendidikannya, mengalokasikan anggaran pendidikan secara berkeadilan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menjamin upaya pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga dilarang melakukan pungutan, terutama pada jenjang Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan, pencabutan izin pendirian satuan pendidikan, dan/atau penutupan satuan pendidikan. 2. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 49, dan Pasal 76 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatalan atau penundaan pemberian bantuan sumber daya pendidikan.