For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Also known as: PERPRES 28/2020 · PERPRES No. 28 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2020Publication Date:7 Februari 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKomite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 2020
Publication Date07 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 235)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dilakukan perubahan dari Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Ketentuan Substansial

KNEKS dibentuk sebagai lembaga nonstruktural yang independen dengan tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Ruang lingkupnya meliputi pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah. KNEKS juga bertanggung jawab memberikan rekomendasi kebijakan, melaksanakan koordinasi, dan memantau pelaksanaan kebijakan di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Struktur organisasi KNEKS terdiri dari Pimpinan, Sekretaris, Anggota, Manajemen Eksekutif, dan Sekretariat KNEKS.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan Manajemen Eksekutif tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru; dan/atau paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam jabatan baru dilakukan evaluasi kinerja. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah dialihkan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Kementerian Keuangan. 3. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

(-)