Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui pengembangan sektor keuangan syariah. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dibentuk sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah. KNKS memiliki fungsi memberikan rekomendasi arah kebijakan, mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kebijakan, merumuskan penyelesaian masalah, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di sektor keuangan syariah. Struktur organisasi KNKS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Dewan Pengarah, dan Manajemen Eksekutif. Ketua KNKS adalah Presiden Republik Indonesia, dibantu oleh Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Dewan Pengarah terdiri dari berbagai menteri dan pimpinan lembaga terkait, sementara Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.