on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)
Also known as: Permenhub 64/2015 · Permenhub No. 64 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur persyaratan jumlah pesawat udara dan luas area fasilitas yang harus dimiliki oleh sekolah penerbang. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan meningkatkan standar keselamatan sekolah penerbang.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa sekolah penerbang harus memiliki minimal lima pesawat udara yang mendukung operasional sekolah. Selain itu, fasilitas sekolah penerbang harus memiliki luas minimal 800 meter persegi dan mencakup fasilitas simulator terbang, briefing penerbang, pelatihan darat, dan perawatan pesawat udara. Sekolah penerbang juga diwajibkan memiliki sistem pemantauan pergerakan pesawat udara yang dapat menampilkan posisi, ketinggian, arah, dan kecepatan pesawat secara langsung.