For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)

Also known as: Permenhub 64/2017 · Permenhub No. 64 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:4 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilots Schools)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date04 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan mengatur persyaratan jumlah pesawat udara yang harus dioperasikan oleh sekolah penerbang, persyaratan luas area fasilitas sekolah penerbang, dan sistem pengontrolan terhadap perawatan pesawat udara yang dimiliki oleh sekolah penerbang. Peraturan ini menetapkan bahwa sekolah penerbang harus memiliki minimal lima pesawat udara, termasuk satu pesawat bermesin ganda. Selain itu, fasilitas sekolah penerbang harus memiliki luas minimal 600 meter persegi dan mencakup simulator terbang, ruang briefing, pelatihan darat, dan perawatan pesawat udara. Pemilik sertifikat sekolah penerbang harus memiliki organisasi manajemen dan prosedur yang jelas untuk mengontrol perawatan pesawat udara.

1. Pemenuhan persyaratan pesawat udara bermesin ganda harus dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengundangan peraturan ini.

1. Pemegang sertifikat sekolah penerbang yang tidak memenuhi ketentuan pesawat bermesin ganda dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat.