on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1978 tentang Badan Pertimbangan Pengembangan Buku Nasional
Also known as: Keppres 5/1978 · Keppres No. 5 Tahun 1978 · Keppres Nomor 5 Tahun 1978
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi masalah perbukuan di Indonesia, yang dianggap kurang memenuhi persyaratan mutu dan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Pertimbangan Pengembangan Buku Nasional untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan bahasa Indonesia.
Ketentuan Substansial: Badan Pertimbangan ini berfungsi sebagai wadah nonstrukturil untuk koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kebijakan pemerintah di bidang perbukuan. Badan ini bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki tugas utama untuk menelaah permasalahan perbukuan secara nasional. Fungsi-fungsi Badan ini meliputi pengumpulan dan perumusan rencana perbukuan, kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta, serta memberikan saran dan rekomendasi terkait pengembangan industri buku dan peningkatan kegiatan terkait perbukuan.