on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1999 tentang Dewan Buku Nasional
Also known as: Keppres 110/1999 · Keppres No. 110 Tahun 1999 · Keppres Nomor 110 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mengembangkan perbukuan nasional sebagai sumber informasi dan sarana pendidikan. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan perbukuan yang terintegrasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pembentukan Dewan Buku Nasional menggantikan Badan Pertimbangan dan Pengembangan Buku Nasional yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Dewan Buku Nasional dibentuk sebagai lembaga non-struktural yang membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan perbukuan. Dewan ini bertugas mengembangkan industri dan distribusi buku, meningkatkan minat baca, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang perbukuan. Dewan juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengkaji data, menjalin kerja sama internasional, serta memantau dan mengevaluasi kebijakan perbukuan. Struktur organisasi Dewan terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, dan anggota dari berbagai kementerian dan asosiasi terkait. Anggota dari asosiasi diangkat untuk masa tugas empat tahun dan dapat diperpanjang satu periode lagi. Dewan dibantu oleh Pelaksana Harian yang terdiri dari Ketua Harian, Wakil Ketua Harian, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.