For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur

Also known as: Peraturan Menag 6/2012 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:2 Mei 2012Publication Date:2 Mei 2012

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur
LocationKementerian Agama
Effective Date02 Mei 2012
Publication Date02 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Kupang, Nusa Tenggara Timur. STAKN Kupang adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian STAKN Kupang.

Ketentuan Substansial:

STAKN Kupang bertugas melaksanakan program pendidikan profesional dan/atau akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen. Fungsi STAKN Kupang meliputi:

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan dan perencanaan program.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan Agama Kristen.
  3. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan Agama Kristen.
  4. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan dan sivitas akademika.
  6. Pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain.
  7. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan.
  8. Pelaksanaan penilaian prestasi dan penyusunan laporan.
  9. Pelaksanaan kegiatan administrasi.

Struktur organisasi STAKN Kupang terdiri atas Ketua dan Pembantu Ketua, Senat STAKN, Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kelompok Dosen, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum, serta Unit Pelaksana Teknis (Perpustakaan, Komputer, Laboratorium/Studio).

1. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAKN Kupang. 2. Semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil pusat dan ditugaskan pada STAKN Kupang. 4. Pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada STAKN Kupang.

(-)