For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

Also known as: Permendagri 3/2026 · Permendagri No. 3 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2026Publication Date:19 Januari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeReviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 Februari 2026
Publication Date19 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 173); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 461); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462).

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselarasan dan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah dengan norma, standar, prosedur, dan rencana yang berlaku, melalui pelaksanaan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP Daerah). APIP Daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, meminta keterangan dan dokumen, menyusun catatan dan laporan hasil reviu, serta memantau tindak lanjut rekomendasi. Reviu mencakup dokumen perencanaan pembangunan daerah (rancangan akhir RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD) dan dokumen keuangan daerah (rancangan APBD, SHS, ASB, belanja melampaui tahun anggaran, LKPD). Pelaksanaan reviu dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan, dengan memedomani prinsip kode etik reviu, pengendalian mutu, manajemen dan keahlian tim, risiko reviu, serta materialitas reviu. Hasil reviu wajib ditindaklanjuti oleh penanggung jawab penyusunan dokumen dan dilaporkan kembali kepada APIP Daerah untuk pencermatan, yang menjadi syarat keberlanjutan proses penyusunan dokumen pada SIPD-RI.

(-)

(-)