For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

Also known as: Permendagri 4/2018 · Permendagri No. 4 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:18 Januari 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date25 Januari 2018
Publication Date18 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah dalam melaksanakan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual. Reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kegiatan reviu dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan yang dikoordinasikan oleh APIP Kementerian Dalam Negeri untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan APIP Provinsi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tahapan reviu meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang dilakukan oleh APIP daerah dengan kemungkinan pendampingan dari APIP lainnya. Persiapan meliputi pemahaman atas entitas akuntansi dan pelaporan, penilaian atas SPI, dan penyusunan Program Kerja Reviu. Pelaksanaan dilakukan secara paralel dengan penyusunan anggaran dan LKPD, dan hasilnya didokumentasikan dalam Kertas Kerja Reviu.

(-)

(-)