For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2018Publication Date:9 Februari 2018
Aset Milik Negara & DaerahStandar Akuntansi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date09 Februari 2018
Publication Date09 Februari 2018
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembagian kewenangan antar pejabat pengelola barang milik daerah, mulai dari Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, hingga Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.

Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah, seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

(-)

(-)