For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 1/2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2010Publication Date:4 Mei 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date04 Mei 2010
Publication Date04 Mei 2010
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah**: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Biro/Bagian perlengkapan selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala UPTD selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran**: Penyusunan standar sarana prasarana kerja dan standarisasi harga, perencanaan kebutuhan barang dan pemeliharaan barang yang berpedoman pada standar yang ditetapkan Gubernur. 3. **Pengadaan**: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing adil, dan akuntabel oleh panitia pengadaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 4. **Pemanfaatan**: Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 5. **Penatausahaan**: Pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan barang milik daerah, termasuk inventarisasi setiap 5 tahun. 6. **Pemindahtanganan**: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 7. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian**: Gubernur melakukan pengendalian, pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD, serta tuntutan ganti rugi dan larangan penyitaan barang milik daerah.

1. Barang milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikan. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Daya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada APBD. 4. Pemerintah Daerah menertibkan pemanfaatan penggunaan barang milik Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 5. Pengelolaan barang milik Daerah khususnya yang terkait pemindah tanganan dan pemanfaatan, kerja sama pemanfaatan bangun guna serah dan bangun serah guna yang sedang berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap orang menguasai kendaraan dinas tanpa surat izin pemagang kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan menempati rumah Daerah tanpa surat izin penghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).