For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN

Also known as: PMK 223/PMK.01/2020 · PMK No. 223/PMK.01/2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStatuta Politeknik Keuangan Negara STAN
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN bertujuan untuk menggantikan dan menyesuaikan statuta sebelumnya dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di PKN STAN. PKN STAN berada di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala BPPK. Pendidikan yang diselenggarakan meliputi pendidikan vokasi di bidang keuangan negara, dengan otonomi dalam pengelolaan tridharma perguruan tinggi. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi masing-masing bagian, serta hak dan kewajiban dosen dan mahasiswa. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan akreditasi, serta ketentuan mengenai kerja sama dengan pihak lain.

1. Status Mahasiswa yang masih aktif menjalankan masa studinya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan program studi saat Mahasiswa tersebut terdaftar di PKN STAN. 2. Penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh pejabat yang penetapannya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN. 3. Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PKN STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN. 4. Terkait penyelesaian tugas pejabat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja PKN STAN.

(-)