For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN

Also known as: PMK 189/PMK.01/2016 · PMK No. 189/PMK.01/2016

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Keuangan Negara STAN dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016. Perubahan ini meliputi beberapa aspek penting, termasuk tanggung jawab dan pembinaan PKN STAN yang kini berada di bawah Menteri melalui Kepala BPPK, serta pembinaan teknis akademik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pemberian ijazah dan gelar, persyaratan calon direktur, serta tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, serta hak keuangan mereka. Akhirnya, peraturan ini menetapkan bahwa direktur pertama kali ditunjuk oleh Menteri hingga pemilihan direktur sesuai statuta.

1. Untuk pertama kali, Direktur ditunjuk oleh Menteri sampai dengan dilaksanakannya pemilihan Direktur sesuai dengan statuta PKN STAN. 2. Direktur yang ditunjuk oleh Menteri memegang jabatan selama 4 (empat) tahun.

1. Direktur PKN STAN berwenang untuk mencabut ijazah lulusan PKN STAN, apabila lulusan yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan dokumen, kecurangan akademik, dan/atau plagiarisme.