on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN
Also known as: PMK 189/PMK.01/2016 · PMK No. 189/PMK.01/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Keuangan Negara STAN dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016. Perubahan ini meliputi beberapa aspek penting, termasuk tanggung jawab dan pembinaan PKN STAN yang kini berada di bawah Menteri melalui Kepala BPPK, serta pembinaan teknis akademik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Selain itu, perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pemberian ijazah dan gelar, persyaratan calon direktur, serta tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, serta hak keuangan mereka. Akhirnya, peraturan ini menetapkan bahwa direktur pertama kali ditunjuk oleh Menteri hingga pemilihan direktur sesuai statuta.