Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, serta membentuk dasar pungutan untuk parkir cuma-cuma. Perubahan utama terletak pada Pasal 5, yang menambahkan ayat (3), (4), dan (5). Ayat (3) menjelaskan jenis pembayaran parkir yang termasuk dalam dasar pengenaan pajak, seperti parkir tetap, progresif, vallet, dan parkir khusus termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor. Ayat (4) mengatur perhitungan dasar pengenaan pajak jika penyelenggara parkir tidak memungut sewa, yaitu dengan mempertimbangkan luas area parkir, jumlah rata-rata kendaraan per hari, jumlah hari operasional, dan tarif sewa parkir tetap. Ayat (5) menetapkan besaran tarif sewa parkir tetap untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari truk tronton hingga sepeda motor.