For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh

Also known as: Permenkominfo 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2008Publication Date:21 April 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Juli 2008
Publication Date21 April 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dengan menetapkan parameter standar kualitas pelayanan dan tolok ukurnya. Penyelenggara jasa teleponi dasar diwajibkan memenuhi standar kualitas pelayanan dan membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain untuk menjamin pemenuhan standar tersebut. Standar yang diatur meliputi kinerja tagihan, penanganan keluhan umum pelanggan, tingkat laporan gangguan layanan, kecepatan jawab operator, panggilan terputus dalam dan antar jaringan, serta post dialing delay. Penyelenggara jasa juga diwajibkan melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI dan mempublikasikannya secara berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan yang tercantum dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan.