For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh

Also known as: Permenkominfo 25/2012 · Permenkominfo No. 25 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2012Publication Date:7 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Oktober 2012
Publication Date07 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dengan menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan sesuai dengan kondisi dan kemajuan teknologi saat ini. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara jasa teleponi dasar untuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang telah ditetapkan. Penyelenggara wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain untuk menjamin pemenuhan standar tersebut. Standar kualitas mencakup persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) dan antar jaringan (off net), serta standar Intra dan Inter Network Post Dialing Delay. Penyelenggara juga diwajibkan untuk melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan mempublikasikannya secara berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan yang tercantum dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.