For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Also known as: PERPRES 92/2013 · PERPRES No. 92 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak Juli 2013, dengan mempertimbangkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jika ada perubahan yang mempengaruhi anggaran.

(-)

(-)