For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019

Also known as: Permenko Polhukam 4/2016 · Permenko Polhukam No. 4 Tahun 2016 · Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2015Publication Date:8 November 2016
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-375/Menko/Polhukam/12/2009 tentang Program Percepatan (Quick Wins) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-05/Menko/Polhukam/10/2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Tahun 2015-2019. Latar belakangnya adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019.

Road Map ini bertujuan untuk membangun aparatur negara yang bersih, efektif, dan efisien, serta meningkatkan pelayanan publik. Kemenko Polhukam bertugas mengoordinasikan dan menyinkronkan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan antar kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi dilakukan melalui peta bisnis proses, rapat koordinasi, forum koordinasi, dan konsultasi.

Road Map ini mencakup sembilan program reformasi birokrasi, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dan Monitoring dan Evaluasi. Setiap program memiliki kegiatan, kriteria keberhasilan, tahapan, waktu pelaksanaan, penanggung jawab, dan anggaran.

Sasaran reformasi birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik berkualitas. Area perubahan mencakup mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan publik.

(-)

(-)