For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 4/2021 · Permenko Polhukam No. 4 Tahun 2021 · Permenko Polhukam Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 November 2021Publication Date:11 November 2021
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date16 November 2021
Publication Date11 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1746).

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Road map ini merupakan operasionalisasi grand design reformasi birokrasi dan rencana aksi reformasi, serta digunakan sebagai acuan pelaksanaan program mikro reformasi birokrasi nasional di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Road map ini memuat: - Pendahuluan - Evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2015-2019 - Isu strategis reformasi birokrasi - Sasaran dan strategi pelaksanaan - Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi - Penutup Road map ini dijabarkan ke dalam rencana aksi 5 (lima) tahunan. Road map untuk tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)