For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lahat 7/2013 · Perda Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:25 November 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lahat
Effective Date-
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Millik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2010 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 8, penyisipan angka 17a di antara angka 17 dan 18 pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 6 ayat (2) dan (4), serta penambahan ayat (8a) setelah ayat (8) pada Pasal 6. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas dalam Kabupaten Lahat, yang mengintegrasikan pengelolaan barang milik daerah dengan bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah dalam Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD). Dengan demikian, Kepala DPPKAD memiliki peran sebagai Pembantu Pengelola Barang. Selain itu, dilakukan penambahan definisi Pembantu Pengurus Barang untuk memperjelas tugas dalam pengelolaan barang milik daerah.

(-)

(-)