Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 8, penyisipan angka 17a di antara angka 17 dan 18 pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 6 ayat (2) dan (4), serta penambahan ayat (8a) setelah ayat (8) pada Pasal 6. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas dalam Kabupaten Lahat, yang mengintegrasikan pengelolaan barang milik daerah dengan bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah dalam Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD). Dengan demikian, Kepala DPPKAD memiliki peran sebagai Pembantu Pengelola Barang. Selain itu, dilakukan penambahan definisi Pembantu Pengurus Barang untuk memperjelas tugas dalam pengelolaan barang milik daerah.