Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lahat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman, jaminan hukum, pengamanan, menyeragamkan sistem dan prosedur, serta mengoptimalkan pemanfaatan BMD.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan Pengurus Barang.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Penyusunan RKBMD oleh Pengguna Barang dan penelaahan oleh Pengelola Barang.
- Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penggunaan: Penetapan status penggunaan oleh Bupati, pengalihan status, penggunaan sementara, dan penetapan status untuk dioperasikan oleh pihak lain.
- Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan berdasarkan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.
- Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Kabupaten.
- Pemusnahan: Jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- Penghapusan: Dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, dan dari Daftar Barang Milik Daerah.
- Penatausahaan: Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Oleh Bupati, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.
- Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BMD dan BLUD.
- BMD berupa Rumah Negara: Dikelola oleh Bupati dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rumah negara.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaporan hasil pengadaan, pengajuan usul, penyerahan BMD yang tidak digunakan, dan penyusunan laporan barang.