For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang

Also known as: Perda Kota Semarang 1/2017 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:1 Januari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date01 Januari 2017
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 103).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait dengan pelayanan kesehatan dan tera/tera ulang, penambahan jenis retribusi jasa umum yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, serta pengaturan lebih lanjut mengenaiRetribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan daerah terkait retribusi yang sudah ada sebelumnya.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kota Semarang.

(-)

(-)