For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 24/1975 · PP No. 24 Tahun 1975 · PP Nomor 24 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:13 September 1975Publication Date:13 September 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 1975
Publication Date13 September 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya beserta semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan melalui perubahan bentuk badan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk. Modal awal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Seluruh saham Perusahaan Perseroan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian dan pengelolaan Perusahaan Perseroan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, dengan pembentukan tim likuidasi untuk menyelesaikan pembubaran perusahaan lama.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Tim likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya. 3. Pengesahan pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)