For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya

Also known as: PP 109/1961 · PP No. 109 Tahun 1961 · PP Nomor 109 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1959 tentang nasionalisasi NV "Droogdok Maatschappij Surabaya". Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya, yang berfokus pada pemeliharaan dan perbaikan kapal, guna mendukung ekonomi nasional dan memenuhi kebutuhan rakyat.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini merupakan badan hukum yang berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 47.263.301,28 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan wajib mengikuti hukum Indonesia dan memiliki hubungan dengan BPU Maritim terkait kebijakan dan pengelolaan. Pegawai perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai peraturan kepegawaian yang disetujui Menteri.

(-)

(-)