For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.011/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

Also known as: PMK 129/PMK.011/2007 · PMK No. 129/PMK.011/2007

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:24 Oktober 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2007
Publication Date24 Oktober 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung integrasi ekonomi ASEAN dengan menghapus tarif bea masuk pada produk-produk dalam sektor prioritas. Ketentuan substansial mencakup penetapan tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum, dengan syarat barang impor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang sah. Importir diwajibkan mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta menyerahkan Form D asli dan lembar ketiga pada saat pengajuan PIB.

(-)

(-)