For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.011/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

Also known as: PMK 127/PMK.011/2008 · PMK No. 127/PMK.011/2008

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:3 September 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2007
Publication Date03 September 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) dengan perubahan dari ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan satu nomor baru, yaitu Nomor 222a, yang mengatur tarif bea masuk untuk poliuretan menjadi 0%. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen ASEAN-6 untuk menghapus tarif bea masuk atas produk-produk dalam skema CEPT-AFTA dan Inclusion List (IL) mulai 1 Januari 2007.

1. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

(-)