For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelpaoran Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Also known as: PMK 164/2023 · PMK No. 164 Tahun 2023 · PMK Nomor 164 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Oleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Dan Kewajiban Pelpaoran Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu, serta kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi WP atau pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, serta untuk menyesuaikan ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek dan subjek pajak yang dikenai PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan batasan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
  2. Tata cara pemberitahuan bagi WP yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh.
  3. Tata cara penghitungan PPh final, penyetoran, pemotongan atau pemungutan, dan pelaporan PPh final.
  4. Tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Surat Keterangan (SKET) sebagai WP yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  5. Ketentuan mengenai Angsuran PPh Pasal 25.
  6. Kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP bagi pengusaha yang telah melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban WP, termasuk kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila telah memenuhi batasan peredaran bruto tertentu, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

1. Bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang terdaftar sebelum Tahun Pajak 2023, terdapat beberapa pilihan terkait penerapan ketentuan PPh. 2. Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang terdaftar sejak awal Tahun Pajak 2023 sampai dengan tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan dapat memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2023 dan Tahun Pajak berikutnya dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk Masa Pajak pertama Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan Masa Pajak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan paling lambat bersamaan dengan batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk Masa Pajak setelah Masa Pajak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Bagi Pengusaha yang mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batasan Pengusaha kecil pajak pertambahan nilai pada bulan terakhir sebelum bulan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sampai dengan sebelum mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 5. Surat Keterangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Tertentu dalam Surat Keterangan dimaksud. 6. Bagi Wajib Pajak perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki Surat Keterangan yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dapat mengajukan permohonan kembali Surat Keterangan untuk menyesuaikan Jangka Waktu Tertentu dalam Surat Keterangan.

1. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan Pajak Penghasilan yang bersifat final dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.