For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Also known as: PMK 99/PMK.03/2018 · PMK No. 99/PMK.03/2018

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 984). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Peraturan ini mengatur subjek pajak yang dikenai pajak penghasilan final, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dan badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 per tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberitahuan bagi Wajib Pajak yang memilih dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum, serta tata cara penyetoran, pemotongan, atau pemungutan, dan pelaporan pajak penghasilan. Selain itu, diatur pula tata cara pengajuan dan penerbitan Surat Keterangan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2018. 2. Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya serta telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan bebas dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan. 3. Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya namun tidak dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. surat keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan bebas dimaksud dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018; dan b. Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. 4. Surat keterangan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diterbitkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan kedudukannya dengan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)