For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 18/2013 · Permenhan No. 18 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2013Publication Date:9 April 2013
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/17/M/V/2005 tanggal 26 Mei 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah Barang di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar penyelenggaraan hibah berjalan tertib. Hibah yang diatur adalah hibah langsung dalam negeri dan luar negeri dalam bentuk uang untuk kegiatan dan barang/jasa.

Peraturan ini mengatur sumber penerimaan hibah (dari lembaga keuangan, non-keuangan, pemerintah daerah, perusahaan asing, atau perorangan baik dalam maupun luar negeri), serta lingkup pemberian hibah (kepada lembaga kemasyarakatan, kepemudaan, pendidikan, swasta, pemerintah daerah, negara asing, atau lembaga internasional). Bentuk hibah meliputi uang tunai, uang untuk kegiatan, barang/jasa, dan surat berharga.

Penerimaan hibah harus memenuhi kriteria teknis (sesuai kebutuhan pertahanan negara), ekonomis (lebih menguntungkan dari pengadaan baru), politis (mempererat hubungan bilateral), dan strategis (sesuai dengan rencana strategis pembangunan pertahanan negara). Pemberian hibah juga harus memenuhi kriteria teknis (barang idle atau tidak layak pakai), ekonomis (lebih menguntungkan bila dihibahkan), politis (mempererat hubungan bilateral), strategis (mendukung kerjasama pertahanan), dan kemanusiaan (penanggulangan bencana).

Perundingan dan perjanjian hibah langsung dalam negeri dilakukan oleh Menteri/Panglima TNI/Kas Angkatan/Pangkostrad/Kasatker atau pejabat yang diberi kuasa. Perundingan dan perjanjian hibah langsung luar negeri dan pemberian hibah langsung dalam negeri dan luar negeri dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa. Dana pendamping diajukan oleh penerima hibah secara berjenjang kepada Menteri, selanjutnya Menteri mengajukan kepada Menteri Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab serta batas kewenangan berbagai pihak dalam penyelenggaraan hibah, termasuk Menteri, Ditjen Kuathan Kemhan, Ditjen Strahan Kemhan, Ditjen Renhan Kemhan, Baranahan Kemhan, Pusku Kemhan, Panglima TNI, Ka UO Kemhan/Mabes TNI/Angkatan, dan Pangkotama/Satker.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pedoman penyelenggaraan hibah di lingkungan Kemhan dan TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)