For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 2/2020 · Permenhan No. 2 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:17 Januari 2020
Utang, Piutang & Hibah NegaraStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 630) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1152).

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang pengelolaan hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hibah yang diatur meliputi hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, baik dari dalam maupun luar negeri. Pengelolaan hibah meliputi penerimaan dan pemberian hibah, yang digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional dan/atau tugas serta fungsi Kemhan dan TNI.

Hibah diklasifikasikan berdasarkan bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga), jenis (direncanakan dan langsung), dan sumber (dalam dan luar negeri). Penerimaan hibah harus memenuhi kriteria teknis, ekonomis, politis, dan strategis. Penarikan hibah dapat dilakukan melalui atau tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Hibah langsung memerlukan pembentukan tim pengkaji dan penerima hibah, serta konsultasi dengan Kementerian Keuangan. Pengesahan hibah dalam bentuk uang memerlukan nomor register dari DJPPR atau Kantor Wilayah DJPB, pembukaan rekening hibah, dan penyesuaian pagu belanja dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pengesahan pendapatan hibah dilakukan melalui Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL). Pengembalian pendapatan hibah dapat dilakukan kepada pemberi hibah atau disetorkan ke kas negara.

Pemberian hibah meliputi hibah dalam negeri kepada lembaga kemasyarakatan, kepemudaan, pendidikan, swasta, atau pemerintah daerah, dan hibah luar negeri kepada negara asing atau lembaga internasional. Pemberian hibah juga harus memenuhi kriteria teknis, ekonomis, politis, strategis, dan kemanusiaan. Pelaksanaan hibah harus dituangkan dalam perjanjian hibah yang memuat identitas pihak, tanggal perjanjian, jumlah hibah, peruntukan, serta ketentuan dan persyaratan. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan hibah, termasuk merumuskan kebijakan, mengusulkan rencana hibah, dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian.

(-)

(-)