Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan, Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pertanian, Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan, serta Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.