For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 5/2020 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2020Publication Date:19 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date19 Juni 2020
Publication Date19 Juni 2020
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi demi efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri, terkait nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, fungsi penunjang bidang keuangan, serta urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe dan nomenklatur beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah. Misalnya, Dinas Perikanan menjadi Tipe A, Badan Keuangan dan Aset Daerah tetap Tipe A, dan Badan Pendapatan Daerah menjadi Tipe B. Selain itu, terdapat penambahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Peraturan ini juga mengatur bahwa kelembagaan Rumah Sakit Daerah tetap menggunakan struktur yang ada sampai ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru. Pasal 12 dan 14 dari peraturan sebelumnya dihapus.

Kelembagaan Rumah Sakit Daerah tetap menggunakan struktur kelembagaan yang ada saat ini sampai ditetapkannya Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah.

(-)