For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 11/2015 · Permenhan No. 11 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date12 November 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1215)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini memberikan pedoman dalam penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Kementerian Pertahanan agar tercapai keseragaman sistematika penulisannya. Menteri Pertahanan memiliki kewenangan untuk menyusun, menetapkan, dan menandatangani Kesepakatan Bersama, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Penyusunan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan dengan mengikutsertakan pihak terkait, dan dapat melibatkan Mabes TNI dan Angkatan. Kesepakatan Bersama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, yang penyusunannya tidak memerlukan keputusan pendelegasian dari Menteri jika merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyusunan dan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu, pembiayaan, dan penandatanganan.

(-)

(-)