Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Hotel. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah melalui dukungan dana yang memadai dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadikan pajak hotel sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak:** Pajak Hotel dipungut atas setiap penyelenggaraan hotel. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel.
- **Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah pembayaran yang dilakukan subjek pajak kepada hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
- **Wilayah Pemungutan:** Pajak hotel yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bombana.
- **Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak merupakan jumlah waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Pajak terutang terjadi saat pelayanan di hotel. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir. Jika tidak dipenuhi, pajak ditetapkan secara jabatan dengan menerbitkan SKPD.
- **Tata Cara Pembayaran Pajak:** Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun dapat diangsur atau ditunda dengan persetujuan Bupati dan dikenakan bunga.
- **Pembukuan:** Wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan secara tertib, teratur, dan benar. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp. 300.000,- wajib melakukan pencatatan.
- **Tata Cara Penagihan Pajak:** Penagihan pajak dilakukan dengan surat teguran, surat paksa, dan penyitaan jika wajib pajak tidak melunasi pajak yang terutang.
- **Tata Cara Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pajak:** Bupati dapat memberikan pengurangan atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- **Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi:** Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak serta menghapuskan sanksi administrasi dalam hal terdapat kesalahan atau kekhilafan.
- **Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding:** Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas SKPD kepada Bupati dan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- **Tata Cara Pemeriksaan:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- **Kedaluwarsa Penagihan Pajak:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.