For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 1/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:24 Maret 2012Publication Date:22 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date24 Maret 2012
Publication Date22 Maret 2012
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2009 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha perhotelan yang perlu diatur sebagai sumber pendapatan daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%, sedangkan tarif untuk rumah kos adalah 5%. Besaran pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak Hotel dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 bulan kalender.
  4. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak membayar berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak bertambah harus dilunasi dalam 1 bulan sejak diterbitkan.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Hotel dapat diberi insentif.
  13. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
  15. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati, pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Inspektorat Daerah, dan instansi terkait.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi dapat dipidana kurungan atau denda. 4. Selain sanksi pidana, terdapat sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan pajak.