Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha perhotelan yang perlu diatur sebagai sumber pendapatan daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%, sedangkan tarif untuk rumah kos adalah 5%. Besaran pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak Hotel dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 bulan kalender.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak membayar berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 14 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak bertambah harus dilunasi dalam 1 bulan sejak diterbitkan.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan tulis/hitung, mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Hotel dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati, pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendapatan, Inspektorat Daerah, dan instansi terkait.