For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1953 tentang Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah

Also known as: PP 20/1953 · PP No. 20 Tahun 1953 · PP Nomor 20 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:11 Mei 1953
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengeluaran Uang Kertas Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date11 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia dengan mengeluarkan uang kertas Pemerintah baru. Tujuannya adalah untuk mengganti dan menarik kembali uang kertas Pemerintah lama dari peredaran.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa uang kertas Pemerintah akan dikeluarkan dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah dengan jumlah maksimum Rp. 175.000.000,-. Uang kertas ini akan menjadi alat pembayaran yang sah untuk segala jumlah. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengedarkan uang kertas tersebut melalui Bank Sentral sesuai kebutuhan. Selain itu, Menteri Keuangan juga bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai pengeluaran dan penarikan uang kertas lama dari peredaran.

1. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur penarikan dari peredaran uang kertas Pemerintah lama bersamaan dengan pengeluaran uang kertas Pemerintah baru, setelah masyarakat diberi kesempatan untuk menukarkan uang kertas lama dengan yang baru.

(-)