For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1955 tentang Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah

Also known as: PP 22/1955 · PP No. 22 Tahun 1955 · PP Nomor 22 Tahun 1955

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 1955
Kebijakan Umum PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTambahan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Juli 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 63)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah jumlah uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah. Hal ini dilakukan untuk menarik dari peredaran uang kertas yang diedarkan oleh Bank peredaran dari pecahan-pecahan Rp 2,50, Rp 1,- dan Rp 0,50,-, sehingga uang kertas pecahan-pecahan kecil semata-mata dikeluarkan oleh Pemerintah. Jumlah pengeluaran uang kertas yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 sebesar Rp 375.000.000,- ditambah dengan Rp 285.000.000,-, sehingga totalnya menjadi Rp 660.000.000,-. Penambahan ini dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia.

(-)

(-)