Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) seiring dengan penambahan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. DJSN berfungsi membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. DJSN bertanggung jawab melakukan kajian, mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial, dan mengusulkan anggaran bagi penerima bantuan iuran. DJSN juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan eksternal terhadap BPJS. Struktur organisasi DJSN terdiri dari Ketua dan Anggota yang berasal dari unsur pemerintah, tokoh, ahli, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja. DJSN membentuk Komisi Kebijakan Umum dan Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi untuk melaksanakan tugasnya.