For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Cara Pengangkatan Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

Also known as: PERPRES 46/2014 · PERPRES No. 46 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2014Publication Date:20 Mei 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSusunan Organisasi dan Tata Kerja Tata Cara Pengangkatan Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 2014
Publication Date20 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) seiring dengan penambahan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. DJSN berfungsi membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. DJSN bertanggung jawab melakukan kajian, mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial, dan mengusulkan anggaran bagi penerima bantuan iuran. DJSN juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan eksternal terhadap BPJS. Struktur organisasi DJSN terdiri dari Ketua dan Anggota yang berasal dari unsur pemerintah, tokoh, ahli, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja. DJSN membentuk Komisi Kebijakan Umum dan Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi untuk melaksanakan tugasnya.

1. Anggota DJSN yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 108/M Tahun 2013, tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sampai dengan pengangkatan anggota DJSN yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)