For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Makassar 1/2020 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2020Publication Date:3 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date04 Agustus 2020
Publication Date03 Agustus 2020
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait rumah dan rumah susun, perubahan pada jenis retribusi jasa usaha, penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta penambahan bab baru mengenai retribusi penjualan produksi daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya serah terima Barang Milik Negara berupa Rumah Susun Sederhana dan pelaksanaan penjualan benih ikan serta retribusi pemakaian alat penyemakan kulit.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi rumah dan rumah susun pada Pasal 1.
  2. Perubahan pada Pasal 2 mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha.
  3. Perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk penambahan tarif untuk rumah susun dan pemakaian alat penyemakan kulit.
  4. Penyisipan BAB VIA mengenai Retribusi Penjualan Produksi Daerah, yang mencakup nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif retribusi penjualan hasil produksi daerah (benih ikan dan kulit).

(-)

(-)